Berikut ini penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik. Dalam artikel ini juga terdapat mekanisme tilang menggunakan metode ETLE. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021).
Dikutip dari korlantas.polri.go.id , penerapan ETLE nasional ini merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebanyak dua belas kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan, Selasa (23/3/2021). “Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ucap Kapolri.
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id , tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id :
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran pelanggaran lalu lintas. Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR). Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop. Pengiriman surat konfirmasi via POS. Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Berikut ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari korlantas.polri.go.id: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.